GudangIlmuFarmasi – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia (APTFI) telah menetapkan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) pada tahun 2016. TUJUAN

7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); 8. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 9. RI No.73 Tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang mengacu pada Pharmaceutical Care, apoteker bertanggungjawab atas mutu obat yang diberikan kepada pasien, serta informasi mengenai cara pemakaian dan penggunaan, efek samping hingga monitoring penggunaan obat, untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Penelitian ini IAI - Organisasi. OSCE-OSPE IAI 2020. Friday, Oct 23 2020 at 10:11 AM. Halo, Apoteker di seluruh Indonesia! Untuk Sejawat sekalian yang sudah menanyakan kapan OSCE-OSPE tahun ini diselenggarakan, ini info buat Anda! Ikatan Apoteker Indonesia akan melaksanakan dua ujian kompetensi tahunan yaitu Objective Structured Clinical Examination (OSCE Selain apotek, tenaga kefarmasian juga dibutuhkan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Tenaga kefarmasian sendiri terdiri atas apoteker dan tenaga teknik kefarmasian, ada baiknya kita harus mengetahui perbedaan kedua jenis tenaga kesehatan ini agar tidak salah. Dalam Permenkes No 889/MENKES/PER/V/2011 telah dijelaskan bahwa tenaga kefarmasian Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Surat Keputusan dan Peraturan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia No. 158/SK/PP.IAI/IV/ 2011 tentang Standar Kompetensi Apoteker Indonesia

Kompetensi yang dimaksud ialah : keterampilan, sikap dan perilaku yang berdasarkan pada ilmu, hokum, etik ukuran kompetensi seorang apoteker dinilai lewat uji kompetensi kepentingan manusia harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan dan keputusan seorang apoteker Indonesia bilamana suatu saat seorang apoteker dihadapkan kepadda

Permenkes RI nomor 74 tahun 2016 tentang standar Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan kefarmasian di Rumah sakit, yaitu rasio kewajiban apoteker sesuai peraturan perundangan, seorang apoteker mampu melayani maksimal 50 dengan demikian pelayanan yang dilakukan oleh lembar resep pasien rawat jalan per hari.5 Pengisian tenaga lain k9lrrof.
  • jca755umse.pages.dev/187
  • jca755umse.pages.dev/288
  • jca755umse.pages.dev/378
  • jca755umse.pages.dev/490
  • jca755umse.pages.dev/375
  • jca755umse.pages.dev/29
  • jca755umse.pages.dev/63
  • jca755umse.pages.dev/36
  • standar kompetensi apoteker indonesia 2016