RESUMEMEDIS RAWAT JALAN. Nama Pasien: .. Tanggal Lahir: Panduan Resume Medis. Budi Istriawan. 325781185 Spo Pengisian Resume Medis. Astuty Pakpahan. PANDUAN PASIEN PULANG. eprianie. Format Resume Medis Rawat Jalan. Yurike PriciLia.
Uploaded byRamayu 100% found this document useful 1 vote3K views1 pageDescriptiontestCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote3K views1 pageResume Medis Rawat JalanUploaded byRamayu DescriptiontestFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Panduanini dapat digunakan sebagai acuan dan dasar bagi petugas Puskesmas Sentolo 1 dalam proses pemulangan pasien. IV. RUANG LINGKUP Meliputi pemulangan pasien di rawat jalan dan rawat inap V. SASARAN 1. Tenaga medis 2. Pasien BAB II TATA LAKSANA I. Assesmen Awal Saat Pasien Masuk A. Identifikasi, Persiapan dan Discharge Planning

0% found this document useful 0 votes6 views10 pagesDescriptionresume rawat jalanOriginal Title9. okPanduan Resume Pasien Rawat JalanCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6 views10 pagesOk Panduan Resume Pasien Rawat JalanOriginal Title9. okPanduan Resume Pasien Rawat JalanJump to Page You are on page 1of 10 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 9 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Penyimpanandokumen rekam medis bertujuan untuk: 1. Mempermudah dan mempercepat ditemukan kembali dokumen rekam medis yang disimpan di rak filing. 2. Mudah mengambil dari tempat penyimpanan. 3. Mudah pengembaliannya. 4. Melindungi dokumen rekam medis dari bahaya pencurian, kerusakan fisik, kimiawi dan biologi.

KEBIJAKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR TENTANG KEBIJAKAN RESUME RAWAT JALAN RUMAH SAKIT MENIMBANG 1. Bahwa resume rawat jalan adalah suatu formulir ringkasan yang dibuat 3 tahun sekali yang berisikan ringkasan rawat jalan pasien meliputi tanggal, diagnosa, nama dokter dan terapi yang diberikan. 2. Bahwa untuk menjamin kontinuitas pelayanan medik dengan kualitas yang tinggi serta bahan yang berguna bagi dokter pada waktu menerima pasien untuk dirawat kembali, sebagai bahan penilaian staf medik rumah sakit, untuk memenuhi permintaan dari badan-badan resmi atau perorangan tentang perawatan seorang pasien dan sebagai bahan informasi bagi dokter yang bertugas, dokter yang mengirim dan dokter konsultan. 3. Bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana angka 2 diatas, maka perlu ditetapkan Kebijakan Direktur tentang Resume Rawat Jalan Rumah Sakit MENGINGAT 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis. M E M U T U S K A N MENETAPKAN PERTAMA Kebijakan Resume Rawat Jalan Sakit sebagai berikut Setiap pasien rawat jalan mempunyai resume rawat jalan atau summary list Resume rawat jalan dibuat setiap setahun sekali atau apabila pasien memerlukan dapat dibuatkan sebelum satu tahun dan dibuat berdasarkan summary list tahun sebelumnya hingga periode berjalan Resume rawat jalan dibuat oleh petugas filing rawat jalan yang ditandatangani oleh petugas filing rawat jalan dan penanggung jawab bagian registrasi dan mengetahui Kepala Instalasi Rekam Medis Resume rawat jalan disimpan di dokumen rekam medis rawat jalan pasien KEDUA Monitoring dan evaluasi pelaksanaan resume rawat jalan dilakukan oleh Kepala Instalasi Rekam Medis KETIGA Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya KEEMPAT Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal RUMAH SAKIT Direktur Utama TEMBUSAN Yth 1. Kepala Instalasi Rekam Medik 2. Kepala Instalasi Gawat Darurat. 3. Manajer Pelayanan Medik 4. Manajer Keperawatan. 5. Manajer Sumber Daya Insani. 6. Manajer Pemasaran 7. Kabag Rawat Jalan dan Unit Khusus 8. Penanggung Rawat jalan / Poliklinik. 9. Arsip
SPOINSTALASI RAWAT INAP RSJD Dr. Amino Gondohutomo Prov. Jateng 1. SPO MERUJUK PASIEN KELUAR RUMAH SAKIT 2. SPO MPP DAN LAPORAN MPP 3. SPO PEMBUATAN RESUME 4. SPO PEMBUATAN RESUME PULANG
Uploaded byYurike PriciLia 0% found this document useful 0 votes3K views1 pageDescriptionthanksCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes3K views1 pageFormat Resume Medis Rawat JalanUploaded byYurike PriciLia DescriptionthanksFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
SKDirjen Yan Medik no.78/YanMed/RS Umdik/YMU/1/91 tentang penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit (Bab III D-E) Surat Edaran DIRJEN Yanmed no.HK..01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit; Undang-undang No.29 thn 2004 tentang Praktik Kedokteran (paragraf 3 pasal 46-47) 1 BAB I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN Pengelolaan pasien rawat inap dan rawat jalan dapat berupa upaya pencegahan, paliatif, kuratif atau rehabilitatif termasuk anastesia, tindakan bedah, pengobatan, terapi suportif, atau kombinasinya, yang berdasarkan hasil asesmen ulang pasien. Pelayanan asuhan berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk pelayanan dan asuhan pasien terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal. Jika seorang pasien, rawat inap dan rawat jalan telah selesai menjalani pemeriksaan lengkap dan sudah ada rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan, kemudian pasien ini memutuskan meninggalkan rumah sakit, maka pasien ini dianggap sebagai pasien keluar menolak rencana asuhan medis. Pasien rawat inap dan rawat jalan termasuk pasien dari unit gawat darurat berhak menolak tindakan medik dan keluar rumah sakit. Pasien ini menghadapi resiko karena menerima pelayanan atau tindakan tidak lengkap yang berakibat terjadi kerusakan permanen atau kematian. Jika seorang pasien rawat inap dan rawat jalan minta untuk keluar rumah sakit tanpa persetujuan dokter, pasien harus diberitahu tentang resiko medis oleh dokter yang membuat rencana asuhan atau tindakan dan proses keluargnya pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Hak pasien dalam pelayanan adalah hak pasien dan keluarga ketika pasien dan keluarga datang ke rumah sakit untuk meminta pelayanan kesehatan karena penyakitnya, berkonsultasi ataupun untuk mendapatkan informasi tentang pelayanan kesehatan yang tepat. Dan pasien serta keluarga juga mempunyai hak dalam mengambil keputusan menolak atau menghentikan pengobatan/terapi selama dalam perawatan di rumah sakit. 2 B. TUJUAN Menghormati hak pasien dan keluarga untuk memenuhi permintaan keluarga dalam menolak atau penghentian tindakan pengobatan dengan dasar pertimbangan etika dan hukum dalam melaksanakan keinginan keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan a. Tanggung jawab dan kewajinan rumah sakit dalam menjamin dan melindungi terpenuhinya hak-hak pasien dan keluarga b. Memberi inforrmasi kepada keluarga pasien tentang hak mereka c. Mewujudkan rasa percaya kepada pasien dan keluarganya d. Menjalin komunikasi terbuka dengan psien dan keluarganya e. Memahami dan melindungi nilai-nilai budaya, psikososial dan spiritual pasien dan keluarganya f. Melibatkan keluarga pasien, bila memungkinkan, dalam pengambilan keputusan mengenai perawatan pasien 3 BAB II RUANG LINGKUP 1. Setiap perawatan yang diberikan kepada pasien dengan kasus kronis maupun akut 2. Petugas atau staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan pasien selama mendapatkan perawatan di rumah sakit meliputi pemenuhan kebutuhan biopsiko, sosial dan spiritual 3. Memberikan penjelasan kepada keluarga pasien tentang kondisi dan prognosa pasien dan tujuan dilakukan pengobatan serta resiko bila tidak dilakukan, sehingga keluarga bisa menerima dan memberikan bantuan dalam pemenuhan kebutuhan pasien 4. Dalam pengelolaan pasien rawat jalan dan rawat inap melibatkan peran serta dari - DPJP - Staf keperawatan - Pasien dan keluarga - Dokter keluarga/fasilitas kesehatan tingkat pertama 4 BAB III TATA LAKSANA Menghormati hak pasien dan keluarga untuk memenuhi permintaan menolak atau menghentikan pengobatan atau terapi pasien sesuai etika dan hukum dalam pelayan rumah sakit. Pengelolaan pasien rawat jalan dan rawat inap meliputi 1. Pasien menolak rencana asuhan medis against medical advice/AMA atau penghentian pengobatan Hak pasien dan keluarga mengambil keputusan menolak/menghentikan pengobatan/terapi selama dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan. Prosedur pasien menolak rencana asuhan medis against medical advice/AMA yaitu 1 Tenaga Klinik Dokter DPJP a. Beri salam dan perkenalkan diri b. Tanya identitas pasien c. Perhatikan prioritas pemberi persetujuan untuk penolakan pengobatan d. Jelaskan hubungan penyakit dengan indikasi dan resiko atau dampak menolak pengobatan terhadap pasien dengan bahasa yang mudah dimengerti e. Anjurkan pasien atau keluarga dalam mengambil keputusan sesuai norma agama dan peraturan yang berlaku f. Beri kesempatan pasien atau keluarga untuk bertanya dan mengungkapkan alasan mengambil keputusan “MENOLAK” g. Informasikan pasien atau keluarga 1 Hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan 2 Konsekuensi dan tanggung jawab dari keputusan tersebut 3 Tersedianya alternative pelayanan dan pengobatan - Perhatikan prioritas pemberi persetujuan untuk penolakan pengobatan 5 - Jelaskan pengisian formulir penolakan atau penghentian pengobatan sesuai keputusan pasien atau keluarga h. Pengisian formulir penolakan ditandatangani pasien dan keluarga serta dilengkapi sesuai standar yang sudah ditetapkan i. Formulir penolakan diserahkan ke perawat atau petugas untuk ditandatangani sebagai saksi dan check isi kelengkapannya kesehatan serta diarsipkan pada status Rekam Medik pasien j. Bila pasien atau keluarga menolak atau menghentikan pengobatan dengan memutuskan untuk pulang atas permintaan pulang paksa, DPJP menjelaskan dan membuat resume pulang keperawatan sesuai standar k. Bila pulang paksa dijelaskan atau diberi pendidikan kesehatan sesuai kondisi pasien dan dokter atau DPJP yang merawat membuat resume pulang atas permintaan sesuai standar l. Dokter mendokumentasikan pada formulir catatan perkembangan terintegrasi m. Beritahukan tenaga klinik lainnya atau perawat yang merawat untuk dipersiapkan resume pulang keperawatan dana dministrasi sesuai peraturan 2 Tenaga klinik case manager perawat atau perawat pelaksana a. Perawat case manager bertanggung jawab menjelaskan penolakan pengobatan berhubungan dengan proses keperawatan dalam suatu tindakan keperawatan b. Perhatikan priorotas pemberi persetujuan untuk penolakan pengobatan atau penolakan keperawatan pada orang yang harus menandatangani c. Bila ada penolakan tindakan invasif, anjurkan pasien atau keluarga menandatangani formulir penolakan d. Jelaskan pada pasien atau keluarga agar dalam mengambil keputusan sesuai dengan norma agama, persyaratan peraturan yang berlaku 6 e. Beri kesempatan kepada pasien atau keluarga untuk bertanya dan berunding f. Informasikan atau pastikan pasien dan keluarga untuk mengetahui 1 Hak untuk tidak melanjutkan rencana pengobatan 2 Konsekuensi dan tanggung jawab dari keputusan tersebut 3 Tersedianya alternatif pengobatan berhubungan dengan keperawatan bila ada g. Jelaskan penolakan pengobatan berhubungan dengan keperawatan dan mengisi formulir penolakan medis untuk menolak tindakan atau pengobatan h. Cek pengisian formulir penolakan medis dan tanda tangani perawat pada saat jam dinas dilengkapi tanda tangan dokter atau DPJP i. Arsipkan formulir penolakan yang telah diisi dan ditanda tangani pasien atau keluarga pada status rekam medis pasien j. Informasikan dokter atau DPJP untuk mempersiapkan pasien pulang atas permintaan dengan isi form resume pasien atas permintaan yang berlaku k. Perawat mendokumentasikan pada formulir catatan perkembangan terintegrasi l. Bila ada perubahan mengambil keputusan, akan dilaksanakan lebih lanjut sesuai indikasi tindakan keperawatan Unit terkait yaitu 1 Komite medik 2 Komite keperawatan 3 Menagement rumah sakit 4 IGD 5 Ruang Intensif 6 Rawat Jalan 7 Rawat Inap 8 Ruang Tindakan 7 2. Keluar rumah sakit atas permintaan sendiri APS Prosedur pasien pulang atas permintaan sendiri yaitu 1 Pasien atau keluarga pasien menyampaikan keinginan untuk pulang 2 Perawat memberitahukan pasien serta keluarganya tentang a. Hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan b. Konsekuensi dari keputusan mereka c. Tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut d. Tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan 3 Apabila setelah edukasi, pasien atau keluarga tetap ingin pulang atas permintaan sendiri APS, maka pasien atau keluarga pasien menandatangani di RM formulir APS dan perawat ruangan perawatan juga menandatangani 4 Perawat lapor Dokter Pangggung Jawab Pasien DPJP atas maksud dan tujuan 5 Perawat melengkapi semua administrasi pasien dan berkoordinasi dengan bagian kasir untuk rencana pasien pulang 6 Semua perawtan yang melekat pada pasiendilepas oleh perawat ruangan 7 Semua copian hasil-hasil pemeriksaan penunjang pasien diberikan kepada pasien atau keluarga pasien 8 Setelah pasien atau keluarga pasien menyelesaikan administrasi dapat meninggalkan ruang perawatan 9 Perawat ruang perawatan mengantarkan pasien sampai ke halaman depan rumah sakit 8 BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi pasien pulang sementara ke rumah berupa 1. Form penolakan tindakan medis 2. Form pulang atas permintaan sendiri 3. Resume pulang 4. Obat pulang 9 Isidari resume medis sendiri menurut PERMENKES 269 tahun 2008 setidaknya adalah: 1.Identitas pasien 2.Diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat 3.Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang. Diagnosa akhir, pengobatan dan tindak lanjut 4.Nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan Download Free DOCXDownload Free PDFSPO RESUME MEDIS RAWAT JALANSPO RESUME MEDIS RAWAT JALANSPO RESUME MEDIS RAWAT JALANSPO RESUME MEDIS RAWAT JALANConny Oktizulvia Apakahsetiap pasien di RS. Siaga Raya mempunyai nomor rekam medis untuk rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat? 1. Tidak setiap pasien mempunyai rekam medis 2. Pasien mempunyai nomor RM yang berbeda pada tiap tempat pelayanan 3. Pasien mempunyai nomer RM rawat jalan yang berbeda dengan Rawat Inap 4.
100% found this document useful 2 votes753 views16 pagesDescriptionPanduan Resume MedisCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 2 votes753 views16 pagesPanduan Resume MedisJump to Page You are on page 1of 16 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 14 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
SistemInformasi Rekam Medis Pasien Rawat Jalan Pada Klinik Cibening Wijaya Kusuma Bekasi Nur Anjani 1, 1Endang Retnoningsih ,* 1 Sistem Informasi; Universitas Bina Insani; Jl. Siliwangi No. 6 Rawa Panjang Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17114, Telp. (021) 824 36 886 / (021) 824 36 996. Fax. (021) 824 009
Daftar Dokumen yang Diperlukan Rawat Jalan Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Kuitansi perawatan dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis Rawat Inap Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Kuitansi Rawat Inap dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis Penyakit Kritis Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Hasil Pemeriksaan Medis seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan Disabilitas Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Kuitansi Perawatan dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis Meninggal Dunia Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti diagnosis dan penyebab kematian Akte Kematian asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang
y0Jtye.
  • jca755umse.pages.dev/148
  • jca755umse.pages.dev/451
  • jca755umse.pages.dev/454
  • jca755umse.pages.dev/470
  • jca755umse.pages.dev/413
  • jca755umse.pages.dev/343
  • jca755umse.pages.dev/383
  • jca755umse.pages.dev/270
  • panduan resume medis rawat jalan